Wamena - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Kodim 1702/Jayawijaya menggandeng personel Polres Jayawijaya memberikan penyuluhan Hukum dan Kamtibmas kepada warga masyarakat setempat, Rabu (14/08/2024).
Dalam keterangannya, Pasiter Kodim 1702/Jayawijaya Kapten Inf Yubelius Simbiak menyampaikan, progam TMMD yang kita laksanakan selain mewujudkan pembangunan infrastruktur, kami juga melaksanakan sasaran nonfisik salah satunya penyuluhan hukum dan kamtibmas kepada masyarakat.
"Tujuan penyuluhan hukum diselenggarakan adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat sehingga lebih baik dan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum, " ujarnya.
Sementara itu, Ipda Salihin, S.H., memberikan penyuluhan kamtibmas sesuai Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dimana kami melaksanakan pembinaan kamtibmas untuk membina masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Harapannya kegiatan ini bisa menjadi wadah edukasi agar warga masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum dan lebih meningkatkan kamtibmas di wilayah, " ucapnya